Kasus dugaan korupsi

Kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang pada 2004 senilai Rp5,02 miliar membuat politikus di Gedung DPRD saat ini keder.Para wakil rakyat yang pernah menerima dana itu berencana memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Keresahan para anggota DPRD periode 2009–2014 itu karena pada periode sebelumnya, yakni saat dana itu dikucurkan,mereka menjabat sebagai anggota dewan. Dari catatan harian SINDO, terdapat 14 anggota dewan yang kini masih menjabat pernah menikmati dana bermasalah tersebut. Anggota dewan periode 1999– 2004 yang sekarang aktif menjadi anggota dewan sebanyak empat orang, yakni Eka Satria Gautama (PDIP),Suprapto (PDIP),Bambang Satria (Golkar), dan Edi Jarwoko (Golkar).

Sementara wakil rakyat yang pernah menjabat pada periode 2004–2009 tercatat sebanyak 14 orang. Mereka di antaranya dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Subur Triono (sekarang sudah pindah menjadi anggota FPAN, red), Arief Dharmawan,Supranowo Munajam, Suharni, serta dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Arief Wahyudi. Selain itu, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Pujianto dan Syaiful Rusdi; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ada Ahmadi, Nurul Arba’ati, dan Isa Ansori; dan dari FPDIP ada Sri Untari, Priyatmoko Oetomo,Arif Wicaksono, dan Budianto Wijaya (sekarang menjadi anggota fraksi gabungan,red).

Meski anggota dewan periode 2004–2009 hanya menikmati tunjangan itu selama tiga bulan dengan nilai antara Rp14 juta–15,5 juta/orang,tapi itu tetap menyalahi aturan. Dengan demikian, dalam lampiran audit BPK pada 2005 disebutkan,uang harus dikembalikan ke kas daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo menuturkan, terkait penyidikan kasus itu dengan menahan tujuh tersangka mantan anggota dewan, jelas cukup mengganggu kinerja dewan.

“Sekarang para anggota dewan resah dengan kabar yang serba simpang siur terkait kasus ini.Padahal, kami harus menyelesaikan banyak pekerjaan, baik pengesahan rancangan peraturan daerah maupun APBD,”tuturnya. Dia mengaku, untuk anggota dewan periode 2004–2009 secara keseluruhan sudah mengembalikan tunjangan yang sudah diterimanya. Tunjangan itu bukan kesalahan anggota dewan.

Sebab, tunjangan itu diterima bersamaan dengan gaji.Dewan mengaku secara kelembagaan akan mengundang pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengklarifikasi persoalan pidana ini. “Mungkin nanti sifatnya sharing informasi dan meminta kejelasan. Ini agar tidak semakin membuat semuanya resah. Kami akan rapat untuk secepatnya mengagendakan pertemuan ini,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan,anggaran yang dituduhkan telah dikorupsi tersebut sebenarnya sudah ditetapkan dalam Perda APBD. Anggaran itu juga sudah dikonsultasikan kepada gubernur pada waktu itu, tanpa adanya evaluasi dari gubernur. Namun, sekarang malah dijadikan persoalan pidana. Anggota dewan periode 1999– 2004 dari FPDIP, Eka Satria Gautama, mengaku sudah mengembalikan seluruh tunjangan tersebut secara bertahap. Nilainya mencapai lebih dari Rp90 juta.

“Meski tidak turut dalam panitia anggaran, tetapi kami menerima tunjangan tersebut. Sebab, sudah ditetapkan dalam APBD. Kalau kami tidak menerimanya, berarti pada waktu itu kami tidak melaksanakan Perda.Ini kan dilematis bagi kami,”ungkap politikus yang hingga kini masih duduk sebagai wakil rakyat ini. Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Malang periode 2004–2009 Subur Triono yang sekarang duduk sebagai anggota Komisi A mengaku, sebelum adanya hasil audit BPK pada 2005, dia sama sekali tidak mengetahui bahwa tunjangan itu menyalahi aturan.

“Sampai sekarang saya belum pernah dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan. Namun,kami siap memberikan keterangan apa adanya,”ungkapnya. Kuasa hukum tersangka Daniel Sitepu, Jhoni Hehakaya, mengaku bahwa kasus ini syarat dengan politik. Buktinya dari delapan tersangka, hanya tujuh yang ditahan dan satu tersangka, yakni Wariono, mantan anggota dewan dari Fraksi TNI/Polri,tidak ditahan. “Alasan yang digunakan untuk tidak menahan janggal. Sebab, kataya penyidikan dilakukan Denpom V Brawijaya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel